Selasa, 28 Oktober 2014

Identitas Nasional



IDENTITAS NASIONAL
Deskripsi Singkat
Bab ini membahas materi tentang identitas nasional yang meliputi pemahaman tentang pengertian identitas nasional, pluralitas bangsa Indonesia, unsur pembentuk identitas nasional yang berupa suku bangsa, kebudayaan bangsa, dan kondisi geografis.
Kompetensi yang mau dicapai
         Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan pengertian identitas nasional
         Mahasiswa dapat memahami parameter identitas nasional
         Mahasiswa dapat memahami unsur-unsur identitas nasional.
Sub pokok Bahasan
         Pengertian Identitas Nasional
         Parameter Identitas Nasional
         Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional:
         unsur sejarah,
         kebudayaan,
         budaya unggul,
         suku bangsa,
         agama,
         bahasa.
Pengertian Identitas  Nasional
         Kata “identitas” berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
         Sedangkan “Nasional” menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan.
         Jadi, “Identitas nasional” adalah identitas suatu kelompok masyarakat yang memiliki ciri dan melahirkan tindakan secara kolektif yang diberi sebutan nasional.
         Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
         Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktuall yang berkembang dalam masyarakat.
Parameter Identitas Nasional
         Parameter artinya suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi khas.
         Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu bangsa.
         Indikator identitas nasional itu antara lain:
1.      Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat: adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.
2.      Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara: bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
3.      Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan: bangunan, peralatan manusia, dan teknologi.
4.      Tujuan yang dicapai suatu bangsa:budaya unggul, prestasi di bidang tertentu.

         Unsur-unsur pembentuk identitas nasional berdasarkan ukuran parameter sosiologis, yaitu:
        suku bangsa,
        kebudayaan,
        bahasa,
        kondisi georafis.

Unsur-unsur Pembentuk  Identitas Nasional Indonesia

          Sejarah
         Kebudayaan:
         Akal budi
         Peradaban: i-pol-ek-sos-han
         Pengetahuan
         Budaya Unggul
         Suku Bangsa: keragaman/majemuk
         Agama: multiagama
         Bahasa


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Deskripsi Singkat
         Dalam bab ini  kita akan mempelajari pengertian warga negara dan kewarganegaraan, mengenai hak dan kewajiban warga negara, asas dan unsur kewarganegaraan. Kemudian akan dipelajari juga mengenai masalah-masalah status kewarganegaraan bagaimana memperolehnya dan hak serta kewajiban warga negara. Akhirnya akan dibahas mengenai bagaimana membangun karakter warga negara yang bertanggungjawab.
Kompetensi yang mau dicapai
         Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan pengertian penduduk, warga negara dan kewarganegaraan.
         Mahasiswa dapat menjelaskan asas-asas dan unsur-unsur kewarganegaraan.
         Mahasiswa dapat menguraikan mengenai masalah status  dan cara memperoleh kewarganegaraan.
         Mahasiswa dapat menjelaskan mengenai hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban negara.
         Mahasiswa dapat menjelaskan karakteristik warga negara yang bertanggungjawab.
Sub pokok Bahasan
         Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
         Asas Kewarganegaraan
         Unsur-unsur Kewarganegaraan
         Status Kewarganegaraan
         Tata cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
         Hak dan Kewajiban Warga Negara
         Hak dan Kewajiban Negara
         UU No. 12 tetang Kewarganegaraan Indonesia
         Karakteristik Warga Negara yang Bertanggungjawab
PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Warga Negara
         Warga Negara adalah penduduk  sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002).
         Warga negara adalah penduduk suatu negara, tetapi penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin seorang asing.
         Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negara.
         Setiap warga negara mempunyai kewajiban terhadap negara dan mempunyai hak untuk dilindungi oleh negara.
         Penduduk
         Penduduk, adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
         Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
         Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Kewarganegaraan
         Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memilikii arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
         Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi:
         Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis.
         Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil.
         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Tanda adanya ikatan hukum, misalnya: akte kelahiran,surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, melainkan ikatan emosional, yang lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Misalnya: ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, ikatan tanah air. 
         Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
         Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

ASAS KEWARGANEGARAAN
Penentuan kewarganegaraan
Berdasarkan aspek Kelahiran:
          Asas ius-sanguinis
        adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya, (berdasarkan keturunan dari orang tersebut). Seseorang adalah warganegara X karena orangtuanya warganegara X.
          Asas ius-soli
        adalah asas daerah (negara) kelahiran, artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.     
Berdasarkan aspek perkawinan:
          Asas Persamaan Hukum
        adalah asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama. Status kewarganegaraan suami-istri adalah sama.
          Asas Persamaan Derajat
        adalah asas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Oleh karena itu suami ataupun istri dapat memilih kewarganegaraan asal.
UNSUR-UNSUR KEWARGANEGARAAN
         Ada beberapa unsur yang menentukan status kewarganegaraan, yaitu:
         Unsur darah atau keturunan (ius sanguinis)
         Unsur daerah tempat lahir (ius soli)
         Unsur kewarganegaraan (naturalisasi)
            Naturalisasi adalah status kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi yaitu untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara (=hak kewarganegaraan aktif) atau sebaliknya adalah hak repudiasi yaitu hak menolak pemberian kewarganegaraan dari suatu negara.
STATUS KEWARGANEGARAAN
         Apatride (tanpa kewarganegaraan)
            adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini timbul menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.
         Bipatride (dwi kewarganegaraan)
            adalah kewarganegaraan ganda yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara tersebut. Misal Tukiyo dan Tukiyem suami isteri berstatus warganegara A yang menganut asas ius-sanguinis dan berdomisili di negara B yang menganut asas ius-soli. Anaknya, Tukijan lahir di negara B, maka Tukijan mempunyai status kewarganegaraan ganda.
         Multipatride
            adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan dua negara.
Warga Negara Indonesia
  1. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (pasal 26 ayat 1)
  2. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (pasal 26 ayat 2)
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang (pasal 26 ayat 3)
Tata cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Ada tujuh (7) Tata cara untuk memperoleh kewarganegaran Indonesia dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, yaitu:
    1. Akte kelahiran
    2. Pengangkatan
    3. Dikabulkan permohonannya
    4. Kewarganegaraan
    5. Perkawinan
    6. Turut ayah dan ibu
    7. pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara
         Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya.
         Hak warga negara ini diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan dan hal lain yang diatur dalam undang-undang.
Kewajiban Warga Negara
         Kewajiban warga negara ditetapkan oleh undang-undang seperti untuk membela negara, menaati undang-undang dan sebagainya.
Hak Warga Negara Indonesia
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran: Warga negara juga memiliki hak “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (pasal 28)
  3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
  4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  5. Hak  atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. (pasal 28B ayat 2)
  6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
  9. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (pasal 28D ayat 2).
  10. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat 3)
  11. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
  12. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal d wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (pasal 28E ayat 1)
  13. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)
  14. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
  15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 28F ayat 1)
  16. Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (pasal 28G ayat 1)
  17. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain. (pasal 28G ayat 2)
  18. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (pasal 28H ayat 1)
  19. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2)
  20. Hak atas jaminan sosial yang memungkinakan pengembangan  dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3)
  21. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (pasal 28H ayat 4)
  22. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak  untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
  23. Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas adasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal 28I ayat 2)
  24. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (pasal 28I ayat 3).
  1. Hak kemerdekaan memeluk agama: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 29 ayat 1), dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (pasal 29 ayat 2) Setiap Warga negara berhak mendapat pendidikan” (pasal 31 ayat 1)
  2. Hak untuk mendapatkan Kesejahteraan sosial: pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5):
    1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    1. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi denngan prinsip kebersamaan, effisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  1. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial: pasal 34 ayat 1 UUd 1945 menjelaskan: “Fakir miskin dananak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban warga negara Indonesia
            Kewajiban warnaga negara terhadap negara Indonesia, antara lain:
    1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
    3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orangn lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
    4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mat untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” 
    5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 31 ayat 2 menyatakan; “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Hak dan Kewajiban Negara
         Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya (pas 29 ayat 2)
2.      Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
3.      Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyeleng-garakan satu sistem pendidikan nasional (pasal 31 ayat 3)
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah (pasal 31 ayat 4)
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (pasal 31 ayat 5)
6.      Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dana mengembangkan nilai-nilai budayanya. (pasal 32 ayat 1)
7.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional. (pasal 32 ayat 2)
8.      Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara danmenguasai hidup orang banyak (pasal 33 ayat 2)
    1. Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3) Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar (pasal 34 ayat 1)
    2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (pasal 34 ayat 2)
    3. Negara bertanggungjawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)
          Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
          Undang-undang ini diundangkan pad 1 Agustus 2006. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
         Undang-undang yang mengatur perihal   kewarganegaraan Indonesia, antara lain:
1.      Undang-undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
2.      Undang-undang No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
3.      Undang-undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memper-panjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
4.      Undang-undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memper-panjang Waktu Lagi untuk Mengajukann Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
5.      Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6.      Undang-undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan atas pasal 18 Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
7.      Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
         Beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, antara lain:
1.      Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia.
2.      Tentang pewarganegaraan: yaitu syarat-syarat dan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
3.      Tentang Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
4.      Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
5.      Ketentuan pidana. 
         Asas-asas yang dipakai dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, meliputi:
1.      Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran;
2.      Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengana ketentuan yang diatur dalam undang-undang;
3.      Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
UU No. 12. Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal adanya kewarganegaraan bipatride ataupun apatride. Kewarganegaraan ganda merupakan pengecualian
Beberapa hal prinsip dari UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
  1. Pengertian warga negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
  2. Yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
1)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibunya WNI.
2)      Anak lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibunya WNA.
3)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
4)      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
5)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
6)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau sebelum kawin.
7)      Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah-ibunya.,
8)      Dll.
Karakteristik Warga Negara yang Bertanggungjawab
         Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul identitas yang khas.
         Karakter itu antara lain:
1.      Memiliki rasa hormat dan tanggungjawab
2.      Bersikap kritis
3.      Melakukan diskusi dan dialog
4.      Bersifat terbuka
5.      Rasional
6.      Adil
7.      Jujur
8.      Mandiri
NEGARA DAN KONSTITUSI
n  Deskripsi Singka
Bab ini akan membicarakan mengenai pengertian negara, definisi dan fungsi konstitusi. Setelah itu akan dibahas bagaimana dinamika pelaksanaan konstitusi, dan akhirnya akan dibahas bagaimana mekanisme pembuatan konstitusi dan undang-undang.
Kompetensi yang mau dicapai
n  Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pengertian negara dan unsur-unsur negara.
n  Mahasiswa dapat menjelaskan teori terjadinya negara dan menguraikan proses terjadinya negara Indonesia.
n  Mahasiswa dapat menjelaskan pengetian konstitusi, kedudukan konstitusi.
n  Mahasiswa dapat membedakan pengertian konstitusi dan undang-udang dasar.
n  Mahasiswa dapat menjelaskan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
n  Mahasiswa dapat menjelaskan proses amandemen UUD 1945.
n  Mahasiswa dapat menjelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia.
SUBPOKOK BAHASAN

  1. Pengantar
  2. Pengertian Negara
  3. Unsur-unsur Negara
  4. Teori Terjadinya Negara
  5. Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Pengertian Konstitusi
  7. Kedudukan Konstitusi
  8. UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Keatuan RI
  9. Kenapa UUD 1945 di amandemen?
  10. Sistem Ketatanegaraan Indonesia
  11. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pengantar
Mengapa ada negara?
n  Menurut Sokrates, Plato dan Aristoteles, adanya negara sudah dimulai 400 tahun sebelum masehi.
n  Thomas Aquinas, adanya negara di dalam masyarakat itu didorong oleh dua hal, yaitu manusia sebagai makhluk sosial (animal social) dan manusia sebagai makhluk politik (animal politicum).
n  Thomas Hobbes, mengatakan bahwa adanya negara itu diperlukan karena negara merupakan tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat (otoriter) – karena menurutnya – manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus)
n  Mekanisme pembentukan negara yang demokratis dan universal adalah pemilihan umum (pemilu).
n  Masalah yang dihadapi negara yang telah terbentuk antara lain: globalisasi dan otonomi daerah.
Pengertian Negara
Arti Negara
  • Kata “negara” berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), etat (Perancis) yang berasal dari kata Latin status atau statum yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Istilah itu umumnya diartikan sebagai kedudukan (standing, station).
            Misalnya: status civitatis (kedudukan warganegara), status republicae ( kedudukan negara).
  • Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian negara itu ada dua, yaitu: pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya; kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
  • Negara adalah suatu organisasi kekuasan dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
  • Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial.
Pengertian Negara menurut para ahli:
  1. Aristoteles (384-322 SM), merumuskan negara dalam bukunya Politica, sebagai negara polis, karena negara masih berada dalam suatu wilayah yang kecil sehingga warga negara dapat diikutsertakan dalam musyawarah (ecclesia).
  2. Agustinus, membedakan negara dalam dua pengertian, yaitu civitas dei yang artinya negara Tuhan,  dan civitas terrena atau civitas diaboli yang artinya negara duniawi.
  3. Nicollo Machiavelli (1469-1527) merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya Il Principle. Ia terkenal karena ajarannya tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara.
  1. Georg Jellinek, mengatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  1. Kranenburg, negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  2. Roger F. Soultau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  3. Harold J. Lasky, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
  4. George Wilhelm Frerdrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis  dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  5. John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), dalam buku Ilmu Negara (1993) mengatakan “negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat”.
  6. Max Weber, mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  7. Mc. Iver, menjelaskan negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
  8. Jean Bodin, negara adalah persekkutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
  9. Soenarko, negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
  10. R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  11. Miriam Budiardjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dan kekuasaan yang sah.
Unsur-unsur Negara
n  Berdasarkan beberapa pengertian mengenai negara yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada, yaitu: wilayah atau daerah teritorial yang sah, rakyat, sebagai pendukung pokok adanya negara dan tidak terbatas pada salah satu jenis etnis saja, dan pemerintahan yang berdaulat.
n  Unsur-unsur tersebut dapat dijelaskan sbb:
n  Unsur-unsur tersebut dapat dijelaskan sbb:
1.      Wilayah,
            adalah daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menjadi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup darat, laut, dan udara.
    1. Rakyat,
            adalah orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
    1. Pemerintahan yang berdaulat,
            adalah adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam mau pun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar berarti negara mampu mempertahankan diri dari serangan dari neagra lain.
n  Unsur wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat tersebut merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuk negara.
n  Selain unsur konstitutif ada juga unsur deklaratif, yaitu:
a)      adanya tujuan negara;
b)      adanya undang-undang dasar;
c)      adanya unsur pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun “de facto” yang sifatnya menyatakan, bukanlah unsur yang mutlak;
d)     Masuknya negara tersebut ke dalam PBB.
n  Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
a)      Memaksa, artinya negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya untuk menyeleng-garakan ketertiban baik dengan memakai kekerasan fisik maupun melalui jalur hukum (legal);
b)      Monopoli, artinya negara memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
c)      Mencakup semua (totaliter), artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

Teori Terjadinya Negara
Proses terjadinya negara secara teoritis
  1. Teori Kenyataan:
            timbulnya suatu negara itu adalah soal kenyataan.
  1. Teori Hukum Alam:
            Plato dan Aristoteles pada masa itu memikirkan: terjadinya negara adalah suatu yang alamiah, menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
  1.             Teori Ketuhanan:
            timbulnya negara karena kehendak Tuhan, didasari oleh kepercyaan bahwa segala sesuatu berasala dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan, atas berkat rahmat Allah  by the grace of God…” Tuhan memiliki kekuasaan mutlak di dunia. Negara dianggap sebagai penjelmaan kekuasaan dari Tuhan. Tokoh penganjur teori ini: Frederich Julius stahl, Thomas Aquinas, Agustinus.
  1. Teori Perjanjian:
            negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, agar tidak terjadi homo homini lupus, menurut Thomas Hobbes.
  1. Teori Penaklukan:
            negara timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dari serombongan manusia lain. Selain itu ada juga proses peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan.
Proses terjadinya negara di zaman modern
            Negara terbentuk bukan saja disebabkan oleh teori-teori sebagaimana disebutkan diatas. Negara-negara didunia ini terbentuk melalui sebuah proses. Proses itu antara lain: penaklukan, fusi, pemecahan, pemisahan, revolusi, pemberian, pendudukan.
  1. Penaklukan atau occupatie, adalah suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Misal: negara Liberia.
  2. Fusi atau peleburan, adalah suatu penggabuangan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Misal: Jerman Barat dan Jerman Timur.
  3. Pemecahan, adalah terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Misal: Yugoslavia, menjadi Serbia, Bosnia, Montenegro. Uni Sovyet, menjadi banyak negara baru. Cekoslovakia, menjadi Ceko dan Slovakia.
  4. Pemisahan diri, adalah meisahnya sauatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru. Misal: India yang kemudian menjadi: India, Pakistan, dan Bangladesh.
  5. Revolusi atau perjuangan, merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri. Misal: Indonesia.
  6. Pemberian atau penyerahan, adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya bekas jajahannya. Inggris dan Perancis yang memiliki jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Misalnya: Kongo dimerdekakan oleh Perancis.
  7. Pendudukan, adalah negara yang terjadi atas wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak ada pemerintahan sebelumnya. Misalnya: Australia adalah daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana trdapat penduduk suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat kolonai-koloni di mana penduduknya didatangkann dari daratan Eropa.
Bangsa dan Negara Indonesia
    Hakikat Negara Indonesia
         Gagasan membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia, terwujud dalam ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia. Meskipun, para pemuda yang berikrar berbeda-beda suku, adat, budaya, ras, keyakinan, dan daerah, tetapi bersedia menyatakan diri sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. 
         Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia, antara lain:
         Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing lebih kurang 350 th.
         Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
         Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
         Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
         Faktor pembentukan identitas kebangsaan Indonesia itu merupakan faktor historis dan etis.
         Historis, karena bangsa Indonesia bersatu bukan karena kesatuan bahasa, suku, budaya dan agama, melainkan sejarah yang dialami bersama, yaitu penderitaan, penindasan, perjuangan ke-merdekaan, dan tekad untuk kehidupan bersama. Sehingga berhasil mewujudkan terbentuknya negara Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
         Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan dan tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama dalam satu negara yang sama, meski berbeda-beda agama, ras, etnik, dan golongan.
Proses Terjadinya Negara Indonesia
  1. Proses terjadinya negara Indonesia tidak dimulai dari proklamasi, melainkan adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas nama bangsa lain. Inilah yang menjadi sumber motivasi perjuangan (alinea I Pembukaan UUD 1945).
  2. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah mengantarkan ke pintu gerbang kemerdekaan. Jadi, dengan proklamasi tidaklah selesai kita bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945)
  3. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spirituil (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
  4. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat perlengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia (alinea IV Pembukaan UUD 1945)
KLASIFIKASI NEGARA
  1. Menurut jumlah yang berkuasa dan orientasi kekuasaan:
         Jumlah yang berkuasa: ada yang satu orang, sekelompok orang, dan banyak orang.
         Orientasi kekuasaan: ada yang positif dan ada yang negatif.
Jumlah Penguasa

Bentuk Positif

Bentuk Negatif

Satu Orang

Monarki

Tirani

Sekelompok Orang
Banyak Orang

Aristokrasi
Demokrasi

Oligarki
Mobokrasi

  1. Menurut Bentuk Negara
    • Negara kesatuan (unitary state), adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
            Negara kesatuan ini dapat berbentuk:
         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
§  Negara serikat (federasi) adalah bentuk negara yang merupakan gabungan beberapa negara atau yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
  1. Menurut Asas Pemerintahan
n  Menurut ekonomi:
            agraris, industri, berkembang, sedang berkembang, belum berkembang, negara utara, negara selatan.
n  Menurut Politik:
            demokratis, otoriter, totaliter, satu partai, muiltipartai, dsb,
n  Menurut Sistem Pemerintahan:
            presidentil, parlementer, junta militer, dsb.
n  Menurut Ideologi Bangsa:
            sosialis, liberal, komunis, fasis, agama, dsb.
Fungsi Negara
  • Pertahanan dan Keamanan:
            negara melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan, gangguan.
  • Pengaturan dan Ketertiban:
            membuat undang-undang, peraturan pemerintah
  • Kesejahteraan dan Kemakmuran:
            mengeksplorasi sda dan sdm untuk kesejahteraan dan kemakmuran
  • Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban:
            menciptakan dan menegakan hukum dengan tegas dan tanpa pilih kasih.
PENGERTIAN KONSTITUSI

         Istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Perancis), yang artinya membentuk. Dalam bahasa Latin, merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume yang artinya “bersama-sama dengan…” dan statuere yang berarti berdiri, membuat sesuatu berdiri atau menetapkan. Jadi, konstitusi berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama. 
         Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi berarti:
         (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;   
         (2) undang-undang dasar suatu negara.


         Constitution (Bhs Inggris) diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai konstitusi.
         Undang-undang Dasar merupakan terjemahan dari kata  “grondwet” (Bhs. Belanda). Kata grond = tanah,dasar dan wet = undang-undang dasar.
         Pengertian konstitusi dalam praktek lebih luas dari pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
         Konstitusi, oleh para pendiri negara kita (the founding fathers) diartikan sebagai hukum dasar. Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan Konstitusi adalah hukum dasar tidak tertulis.
Beberapa definisi Konstitusi dari para ahli
  1. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:
    1. Konstitusi dalam pengertian politis-sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
    2. Konstitusi dalam pengertian yuridis. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum.
    3. Konstitusi pengertiannya lebih luas dari undang-undang dasar. Konstitusi adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. 
  2. K.C. Wheare, mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
  3. C.F. Strong, mengartikan konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi manusia). Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang menetapkan:
    1. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
    2. Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengkapan negara;
    3. Hak-hak tertentu yang atelah ditetapkan.
  1. Prof. Prayudi Atmosudirdjo, merumuskan konstitusi sebagai berikut:
1)      Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
2)      Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia.
3)      Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan keudayaan suatu bangsa.
  • Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit:
         Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
         Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Dengan pengertian ini, undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
  • Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi, adalah:
          Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekkuasaan kepada pra penguasa.
         Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sustem politik.
         Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara.
         Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

  • Kedudukan Konstitusi Konstitusi secara umum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu negara yang berupa aturan-aturan dasar atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok negara.
  • Pada hakikatnya, konstitusi itu berisi tiga hal pokok, yaitu:
1)      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
2)      Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
3)      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
  • Pada umumnya, konstitusi dalam setiap negara di dunia memiliki kedudukan formal yang sama yaitu sebagai (a) hukum dasar, dan (b) hukum tertinggi.
1)      Konstitusi sebagai Hukum Dasar, karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Jadi, konstitusi menjadi  (a) dasar adanya dan (b) sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara, serta (c)  dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada dibawahnya.
  • Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi, aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hirarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karenanya, aturan-aturan lain dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan undang-undang dasar. Menurut Miram Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar itu memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)      Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (pusat) dengan pemerintah daerah (negara bagian), prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yiridiksi lembaga negara.
b)      Hak-hak asasi manusia.
c)      Prposedur mengubah undang-undang dasar.
d)     Adakalanya  memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Misalnya: dalam UUD 1945 dilarang mengubah bentuk negara Kesatuan.
  • Konstitusi di suatu negara itu mempunyai sifat membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Oleh karena itu,  Konstitusi memiliki tiga tujuan, yaitu:
a)      Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b)      Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa negara dalam menjalankan kekuasaannya.
  • Konstitusi negara memiliki fungsi, sebagai berikut:
1)      Sebagai penentu atau pembatas kekuasaan negara.
2)      Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3)      Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
4)      Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5)      Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara.
6)      Sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
7)      Sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik di bidang politik maupun bidang sosial-ekonomi.
8)      Sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform).
UUD 1945 sbg Konstitusi Negara Indonesia

  • Konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945, yang disyahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
  •  Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
1)      UUD 1945: periode 18 Agustus 1945—27 Desember 1949. (pembukaan, 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penejlasan)
2)      UUD RIS: periode 27 Desember 1949—17 Agustus 1950. (6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian)
3)      UUDS 1950: periode 17 Agustus 1950—5 Juli 1959. (6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian)
UUD 1945: pepriode 5 Juli 1959 – sekarang
  • Khusus periode keempat, berlaku UUD 1945, dengan pembagian:
    • UUD 1945 sebelum diamandemen.
    • UUD 1945 sesudah diamandemen:
      • Amandemen ke-1, pada sidang umum MPR, disahkan pada 19 Oktober 1999; (yang diubah sebanyak 9 pasal)
      • Amandemen ke-2, pada sidang umum MPR, disahkan pada 18 Agustus 2000; (yang diubah sebanyak 25 pasal)
      • Amandemen ke-3, pada sidang umum MPR, disahkan pada 10 Nopember 2001; (yang diubah sebanyak 23 pasal)
      • Amandemen ke-4, pada sidang umum MPR, disahkan pada 10 Agustus 2002. (yang diubah sebanyak 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan).
  • Amandemen atas UUD 1945 tersebut tidak mengakibatkan konstitusi yang asli (UUD yang asli) tidak berlaku lagi, karena sistem perubahan UUD 1945 adalah dengan addendum, yaitu menyisipkan bagian perubahan ke dalam naskah UUD 1945.
  • Dengan demikian naskah UUD 1945, terdiri atas:
    • Naskah asli UUD 1945;
    • Naskah perubahan pertama UUD 1945;
    • Naskah perubahan kedua UUD 1945;
    • Naskah perubahan ketiga UUD 1945;
    • Naskah perubahan keempat UUD 1945.
Kenapa UUD 1945 di Amandemen?
  • Dalam UUD 1945, pasal yang berkenaan dengan cara perubahan adalah pasal 37, yang mengandung tiga norma, yaitu:
    1. Wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR;
    2. Mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR hadir;
Putusan perubahan disetujui 2/3 dari jumlah yang hadir.
DEMOKRASI:
A
ntara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia
1.     Arti Demokrasi Secara Etimologis
         Istilah ‘demokrasi’ berasal dari bahasa Yunani demos (=rakyat) dan kratein/kratos (= pemerintahan). Secara harafiah demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat (govern or rule by the people).
         Dengan demikian demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat berkuasa.
         Tekanan pada kata rakyat menunjuk pada penekanan posisi rakyat yang begitu tinggi dalam sistem demokrasi ini menjadi jelas dengan istilah vox populi vox Dei (= suara rakyat adalah suara Tuhan).
2.     Arti menurut UNESCO tahun 1949
         Istilah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang mempunyai pengaruh.
         Ide mengenai demokrasi dianggap mempunyai arti ganda atau ambiguous. Sekurang-kurangnya ada ‘ambiguity’ (ketidakpastian) mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta historis yang mempengaruhi istilah, ide, dan praktek demokrasi.
3.     Arti Setelah Perang Dunia II
         Secara formil pengertian demokrasi merupakan dasar dari banyak negara di dunia.
         Namun, setiap negara mempunyai ciri khas dalam melaksanakannya. Hal ini tergantung dari sejarah, pandangan hidup, dan budaya bangsa masing-masing.
         Oleh karena itu dikenal berbagai macam paham mengenai demokrasi. Antara lain: demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi sosial, demokrasi rakyat, demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Soviet, demokrasi Pancasila, dan lain sebagainya.
4.     Pengertian Terminologis Demokrasi
         Harris Soche, mengatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat.
         Hennry B. Mayo, menyebutkan bahwa demokrasi adalah sistem politik.
         C.F. Strong, mengatakan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan sistem perwakilan.
         International Commission for Jurist, merumuskan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan  di mana hak mengambil keputusan politik diselenggarakan melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu.
         Samuel Huntington, mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem politik.
         Abraham Lincoln, mengatakan bahwa demokrasi adalah pemrintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 
5.    Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
          Menurut Plato, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi:
1)    Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
2)    Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
3)    Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
4)    Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kepentingan kelompok.
5)    Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
6)    Mobokrasi/Okhokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, tetapi rakyat tidak tahu apa-apa.
Menurut Nicollo Machieavelli, bentuk pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu
1.     Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan. Misalnya: Inggris, Malaysia, Jepang, Arab Saudi, Thailand.
2.     Republik, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri. Misalnya: Amerika Serikat, India, Prancis, Korea Selatan, Indonesia, dsbnya.
2.     Demokrasi sebagai Sistem Politik
1.     Henry B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yangn diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaann politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
2.     Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkalaa dan di dalaam sistem itu calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampair semua penduduk dewasa berhak memberikan suara. Huntinton membedakan sistem politik demokrasi (yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi) dan sistem politik non-demokrasi (otoriter, diktator, rezim militer, ko Demokkrasi sebagai Sikap Hidup
3.     Demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis, artinya sistem demokrasi itu tidak datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya, melainkan merupakan suatu usaha nyata dari setiap warga negara atau penyelenggara negara untuk berperilaku sedemikian rupa sehingga mendukung sistem pemerintahan yang demokratis.
4.     Perilaku itu berkaitan dengan nilai-nilai demokrasi. Perilaku yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi.
5.     Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya eksis dan tegak.
6.     Perilaku demokrasi ada dalam manusia itu sendiri, baik selaku warga negara maupun pejabat negara.

DEMOKRATISASI

         Demokratisasi juga berarti proses menegakkan nilai-nilai (kultur) demokrasi sehingga sistem politik demokrasi dapat terbentuk.
         Demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi perlu ditanamkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
         Demokrasi berkembang dan mengalami perubahan, dari merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik menjadi suatu pandangan atau budaya hidup, yaitu pandangan hidup demokratis.
Manfaat Demokrasi
1.     Kesetaraan sebagai Warga Negara
2.     Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum
3.     Pluralisme dan Kompromi
4.     Menjamin Hak-hak Dasar
5.     Pembaruan Kehidupan Sosial
Nilai-nilai Demokrasi
1.     Kesadaran akan pluralisme
2.     Sikap jujur dan pikiran yang sehat
3.     Sikap kerja sama dan sikap serta itikad baik di antara masyarakat warga
4.     Sikap kedewasaan
5.     Pertimbangan moral

Prinsip-prinsip Demokrasi
  1. Adanya kontrol atas keputusan pemerintah
  2. Pemilihan yang teliti dan jujur
  3. Hak memilih dan dipilih
  4. Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
  5. Kebebasan mengakses informasi
Kebebasan berserikat yang terbuka
Parameter Demokrasi
  1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.
  2. Sistem pertanggungjawaban pemerintah.
  3. Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara.
  4. Pengawasan oleh rakyat
MACAM-MACAM DEMOKRASI
  1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a)      Demokrasi Langsung (direct democracy)
            Rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan politik untuk menjalankan kebijakan pemerinatahan.
a)      Demokrasi Tak-Langsung atau Demokrasi Perwakilan (representative democracy)
            Keputusan politik dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggungjawab terhadap pemilih. (berkembang di Inggris abad 18-19, Eropa dan Amerika Serikat)
a)      Demokrasi perwakilan dengan pengawasan
            Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk mengambil keputusan politik dan wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
            Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Ada tiga klasifikasi referendum:
         Referendum wajib - meminta persetujuan rakyat hal penting
         Referendum tidak wajib – atas usulan dari rakyat
         Referendum konsultatif – minta pertimbangan
  1. Demokrasi Berdasarkan Prioritas
    1. Demokrasi Formal   
            Demokrasi formal memandang dan menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama di bidang politik ranpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
a)      Demokrasi Material
            Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan di bidang politik tidak menjadi prioritas.
a)      Demokrasi Campuran
  1.             Demokrasi ini menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
a)      Demokrasi Liberal
            Demokrasi yang memberikan kebebasan secara luas pada individu. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi. Campur tangan pemerintah diminimalkan, tindakan sewenang-wenang dihindari.
a)      Demokrasi Proletar
            Demokrasi yang bertujuan menyejahterakan rakyat. Semua warga negara memiliki kesamaan hukum dan politik.
  1. Demokrasi Berdasarkan Wewenang
a)      Demokrasi Parlementer
         DPR lebih kuat dari pemerintah
         Menteri bertanggungjawab pada DPR
         Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
         Kedudukan kepala negara sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat
b)      Demokrasi Presidensial
         Negara dikepalai presiden
         Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan
         Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
         Menteri tidak bertanggungjawab kepada DPR melainkan kepada Presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
DEMOKRASI DALAM SISTEM NKRI
1.      Masa Awal Kemerdekaan (1945—1959)
            Masa awal kemerdekaan adalah masa demokrasi yang menonjolkan ‘sistem parlementer’ atau sistem pemerintahan pola Inggris’. Sistem ini berdasarkan paham Individual Liberalisme’  yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai politik.
            Penerapan sistem parlementer ini mengakibatkan:
Persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang semula berhasil digalang menjadi kendor tidak lagi menjadi satu kekuatan konstruktif dalam mengisi kemerdekaan.
1)      Sulit mempertemukan kepentingan partai-partai politik yang berbeda-beda bahkan cenderung timbul bentrokan.
2)      Timbul peluang bagi partai-partai politik yang belum mampu berperan sebagai ‘oposisi konstruktif’ mendominasi parlemen selalu melahirkan kritik yang menonjolkan kekurangan pemerintah tanpa mampu mengajukan program-program alternatif sebagai jalan keluarnya.
3)      Terbentuknya ‘kabinet koalisi multi partai’ yang lemah, tidak mantap, tidak efektif, tidak mampu melaksanakan program kerjanya, bahkan dengan mudah sewaktu-waktu dijatuhkan karena partai-partai politik menarik dukungannya.
4)      Dipentingkannya hak-hak manusia secara pribadi menyebabkan kepentingan umum (rakyat) terabaikan, sehingga berpengaruh negatif terhadap stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya, maupun keamanan.
5)      Para anggota partai politik dalam Konstitusi tidak mampu mencapai satu konsensus tentang dasar negara dan UUD RI sehingga mendorong lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan berakhirnya masa demokrasi parlementer.
3)      Masa Orde Lama (1959—1966)
            Masa Orde Lama adalah masa ‘demokrasi terpimpin’ (guided Democracy) yang semula diartikan sebagai demokrasi yang dipimpin oleh sila-sila Pancasila. Namun, dalam pelaksanaannya berkembang menjadi dipimpin terpusat oleh Ir. Soekarno, Pemimpin Besar Revolusi. Akibatnya, terjadi kekaburan karena telah kehilangan visi demokrasi, bahkan mengandung kontradiksi dalam terminologi, isi, serta pelaksanaannya yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari konstitusi yang secara formil merupakan landasannya.
Penerapan sistem ini mengakibatkan:
1)      Dibubarkannya DPR hasil pemilu 1955 dan dibentuknya DPR-GR melalui Penetapan Presiden.
2)      Diangkatnya pimpinan DPR-GR sebagai menteri yaitu sebagai pembantu Presiden membuat DPR tidak dapat menjalankan perannya.
3)      Timbulnya bentuk peraturan hukum baru yang memungkinkan Presiden dapat bertindak di luar Konstitusi. Misal: UU No. 19/1964 yang memberi kewenangan kepada Presiden, untuk  ikut campur di bidang Legislatif, yaitu Presiden mengambil keputusan jika anggota DPR tak berhasil mencapai kata sepakat.
4)      Meluasnya peranan ABRI  sebagai unsur kekuatan sosial politik dan terbatasnya peranan partai-partai politik.
5)      Berkembangnya pengaruh Komunis. Terbentuknya Front Nasional yang dimanfaatkan sebagai arena kegiatan PKI membentuk Demokrasi Rakyat (Demokrasi Komunis), yang bersifat totaliter, mengabaikan kepentingan pribadi dan mengagungkan kepentingan kaum Proletar, yang akhirnya bermuara pada peristiwa G30S.
2)      Masa Orde Baru (1966—1998)
            Masa Orde Baru adalah masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan ‘sistem presidentil’ atau ‘sitem pemerintahan pola Amerika Serikat’. Sistem ini berdasarkan paham Individual Liberalisme.
            Penerapan sistem ini mengakibatkan:
Adanya dominasi Presiden (executive heavy) karena terbitnya berbagai peraturan hukum yang memungkinkan Presiden bertindak di luar batas wewenang konstitusi. Misalnya: UU No. 16/1969 jo. UU No. 5/1975 jo. UU No. 2/1985 tentang susunan dan kedudukan DPR dan DPRD yang memberi wewenang kepada Presiden mengangkat para anggota DPR sebagai sesama lembaga tinggi negara.
1)      Presiden sebagai Kepala Negara tidak saja berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (jabatan politis) atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tetapi juga berkedudukan sebagai Panglima Tertinggi (jabatan struktural) ABRI.
2)      Anggota MPR-RI yang bukan murni utusan daerah dan/atau utusan golongan, membuat MPR tidak mampu beraspirasi sebagai penjelmaan rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat secara keseluruhan (Die Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes), tetapi lebih menyuarakan pendapat partai politik masing-masing dengan mengatasnamakan rakyat.
3)      Terbatasnya jumlah dan peranan partai politik dan semakin luasnya peranan ABRI sebagai unsur kekuatan sosial politik.
DPR dan BEPEKA kurang mampu menjalankan secara optimal tugas fungsinya masing-masing.
  1. Masa Reformasi
            Pada masa sebelum Pemilu 1999 telah ada kesepakatan para elite politik untuk mempertahankan UUD 1945 sebagai aturan dasar di masa transisi ke arah demokrasi. Namun kemudian di bulan Desember 1999 lahir kesepakatan baru di MPR untuk membangun demokrasi yang menonjolkan sistem presidentil, melalui proses amandemen UUD 1945.
            Setelah UUD 1945 diamandemen pada tahun 2002 justru yang dibangun adalah demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan sistem presidentil dengan ciri-ciri sistem parlementer.
Akibatnya, harapan agar kedaulatan rakyat sebagai wujud demokrasi yang mampu mengayomi seluruh rakyat Indonesia dan mempertemukan berbagai aspirasi yang berbeda dalam masyarakat melalui proses saling menyampaikan pendapat demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia tanpa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa menjadi semakin jauh.
            Akibat itu disebabkan antara lain:
1)      Terjadinya silang pendapat di antara para penyelenggara negara yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagian elite politik untuk menyelesaikan berbagai kepentingan mereka sendiri.
2)      Terjadinya hambatan struktural yang timbul akibat godaan kekuasaan yang besar dan cenderung korup, sehingga sistem demokrasi berubah menjadi sistem totaliter.
3)      Terjadinya hambatan kultural yang timbul akibat perilaku masyarakat yang kurang terbuka, belum mampu menghormati perbedaan pendapat, dan tidak mampu mengembangkan sikap saling percaya.
            Hal-hal tersebut mengakibatkan budaya demokrasi kurang dapat tumbuh.
DEMOKRASI PANCASILA
         Dalam rangka mencari bentuk demokrasi yang cocok untuk diterapkan di Indonesia di masa depan, kita harus:
a)      Memahami bahwa demokrasi tidak bertujuan untuk sekedar mencapai kebebasan semata apalagi kebebasan tanpa tanggungjawab, melainkan setiap orang harus melaksanakan kebebasan yang dimilikinya dengan penuh rasa tanggungjawab kepada Tuhan YME, dengan menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, negara, serta dimaksud untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)      Memahami bahwa masyarakat Indonesia meliputi kelompok-kelompok masyarakat dengan identitasnya, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME masing-masing, serta memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan tanah wilayah leluhur, sehingga terbentuk loyalitas kultural dan emosional yang kuat antara individu terhadap suku atau kelompoknya.
c)      Memahami gagasan tentang demokrasi atau kedaulatan rakyat yang telah dihasilkan dalam sidang-sidang Dokuritsu Junbi Coosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tahun 1945.
Melalui berbagai pembahasan dalam sidang-sidang Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI) dan PPKI di tahun 1945, dihasilkan kesepakatan sebagai berikut:
a)      Dengan tegas menolak paham Federal, Feodal, Monarchi, Liberal, Autokrasi, dan Birokrasi ala Demokrasi Barat.
b)      Menetapkan bahwa Negara Indonesia Merdeka yang hendak didirikan adalah suatu negara  kebangsaan (national state)’ yang merdeka dan berdaulat penuh.
c)      Menolak aliran filsafat Individualisme yang melahirkan paham kontrak sosial (social contract) maupun aliran filsafat Marx-Leninisme yang melahirkan teori kelas (class theory), tetapi berkehendak untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat di atas paham kekeluargaan dan kebersamaan.
d)     Bertolak dari paham kekeluargaan dan kebersamaan dalam kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia, menetapkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai model pengelolaan kekuasaan negara agar mampu mengayomi seluruh rakyat Indonesia.
b)      Dengan demikian bagi bangsa Indonesia prinsip kedaulatan rakyat sebagai wujud demokrasi di Indonesia merupakan suatu mekanisme untuk mempertemukan berbagai aspirasi yang berbeda dalam masyarakat melalui proses saling menyampaikan pendapat demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia tanpa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
c)      Meskipun istilah ‘demokrasi’ tidak tersurat dalam UUD 1945, namun istilah ‘kedaulatan rakyat’ kita temukan pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, dan pasal 1 ayat (2) mewujudkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional.
Kedaulatan rakyat sebagai wujud demokrasi di Indonesia yang ‘berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dilaksanakan dengan rakhmat Tuhan YME dan menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan senantiasa memelihara persatuan Indonesia serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dinamakan Demokrasi Pancasila.
         Selanjutnya Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas ‘kerakyatan’ dan ‘permusyawaratan perwakilan’ menunjukkan:
a.       Demokrasi Pancasila dalam arti materiil (kerakyatan)
b.      Demolrasi Pancasila dalam arti formil (permusyawaratan perwakilan).
         Demokrasi Pancasila dalam arti materiil:
a.       Mengandung pengertian umum Demokrasi Pancasila yaitu ‘demokrasi yang menyatu dan dijiwai nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila’.
b.      Bersumber pada kepribadian bangsa, mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri yang senantiasa memperhatikan secara seimbang kepentingan pribadi dan masyarakat.
c.       Pada hakikatnya telah berurat akar dan hidup subur dalam masyarakat Indonesia terutama di pedesaan dalam bentuk musyawarah mufakat yang berpangkal tolak dari sifat kekeluargaan dan gotong-royong.
d.      Bagi bangsa Indonesia demokrasi bukan tujuan tetapi sarana untuk mewujudkan tujuan nasional sesuai cita-cita bangsa.
         Demokrasi Pancasila dalam arti formil:
a.       Merupakan bentuk dari cara pengambilan keputusan atau wujud pelaksanaan dari Demokrasi Pancasila dalam arti materiil.
b.      Disebut juga Demokrasi Politik Pancasila karena pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat pada dasarnya merupakan pencerminan dari sila-sila ke-empat Pancasila yang dijiwai empat sila lain Pancasila.
         Akhirnya agar Demokrasi Pancasila yang paling cocok bagi bangsa Indonesia ini dapat diterapkan di Indonesia di masa depan, ia perlu difungsikan kembali atau direvitalisasi sesuai tuntutan perkembangan zaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar