IDENTITAS
NASIONAL
Deskripsi Singkat
Bab ini membahas
materi tentang identitas nasional yang meliputi pemahaman tentang pengertian
identitas nasional, pluralitas bangsa Indonesia, unsur pembentuk identitas
nasional yang berupa suku bangsa, kebudayaan bangsa, dan kondisi geografis.
Kompetensi
yang mau dicapai
•
Mahasiswa dapat
mengetahui dan menjelaskan pengertian identitas nasional
•
Mahasiswa dapat
memahami parameter identitas nasional
•
Mahasiswa dapat
memahami unsur-unsur identitas nasional.
Sub
pokok Bahasan
•
Pengertian Identitas
Nasional
•
Parameter Identitas
Nasional
•
Unsur-unsur Pembentuk
Identitas Nasional:
•
unsur sejarah,
•
kebudayaan,
•
budaya unggul,
•
suku bangsa,
•
agama,
•
bahasa.
Pengertian
Identitas Nasional
•
Kata “identitas”
berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati
diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang
lain.
•
Sedangkan “Nasional”
menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik
seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita,
dan tujuan.
•
Jadi, “Identitas
nasional” adalah identitas suatu kelompok masyarakat yang memiliki ciri dan
melahirkan tindakan secara kolektif yang diberi sebutan nasional.
•
Menurut Koenta Wibisono
(2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu
bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu
bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
•
Identitas nasional
merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan
fungsional dalam kondisi aktuall yang berkembang dalam masyarakat.
Parameter
Identitas Nasional
•
Parameter artinya suatu
ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi
khas.
•
Parameter identitas
nasional berarti suatu ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas
nasional itu menjadi ciri khas suatu bangsa.
•
Indikator identitas
nasional itu antara lain:
1. Pola
perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat:
adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.
2.
Lambang-lambang yang menjadi ciri
bangsa dan negara: bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
3. Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan: bangunan,
peralatan manusia, dan teknologi.
4. Tujuan yang dicapai suatu bangsa:budaya unggul, prestasi di bidang
tertentu.
•
Unsur-unsur pembentuk
identitas nasional berdasarkan ukuran parameter sosiologis, yaitu:
–
suku bangsa,
–
kebudayaan,
–
bahasa,
–
kondisi georafis.
Unsur-unsur
Pembentuk Identitas Nasional Indonesia
•
Sejarah
•
Kebudayaan:
•
Akal budi
•
Peradaban:
i-pol-ek-sos-han
•
Pengetahuan
•
Budaya Unggul
•
Suku Bangsa:
keragaman/majemuk
•
Agama: multiagama
•
Bahasa
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Deskripsi Singkat
•
Dalam bab ini kita akan mempelajari pengertian warga negara dan kewarganegaraan, mengenai
hak dan kewajiban warga negara, asas dan unsur kewarganegaraan. Kemudian akan
dipelajari juga mengenai masalah-masalah status kewarganegaraan bagaimana
memperolehnya dan hak serta kewajiban warga negara. Akhirnya akan dibahas mengenai
bagaimana membangun karakter warga negara yang bertanggungjawab.
Kompetensi
yang mau dicapai
•
Mahasiswa dapat
memahami dan menjelaskan pengertian penduduk,
warga negara dan kewarganegaraan.
•
Mahasiswa dapat
menjelaskan asas-asas dan unsur-unsur kewarganegaraan.
•
Mahasiswa dapat
menguraikan mengenai masalah status dan
cara memperoleh kewarganegaraan.
•
Mahasiswa dapat
menjelaskan mengenai hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban negara.
•
Mahasiswa dapat
menjelaskan karakteristik warga negara yang bertanggungjawab.
Sub
pokok Bahasan
•
Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
•
Asas Kewarganegaraan
•
Unsur-unsur
Kewarganegaraan
•
Status Kewarganegaraan
•
Tata cara Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia
•
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
•
Hak dan
Kewajiban Negara
•
UU No. 12 tetang
Kewarganegaraan Indonesia
•
Karakteristik Warga
Negara yang Bertanggungjawab
PENGERTIAN
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Warga
Negara
•
Warga Negara
adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 2002).
•
Warga negara adalah
penduduk suatu negara, tetapi penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin
seorang asing.
•
Warga negara adalah
anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya yaitu
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negara.
•
Setiap warga negara
mempunyai kewajiban terhadap negara dan mempunyai hak untuk dilindungi oleh
negara.
•
Penduduk
•
Penduduk,
adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara
itu, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
•
Penduduk menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945 adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
•
Bukan Penduduk, adalah
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

Kewarganegaraan
•
Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memilikii arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
•
Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi:
•
Kewarganegaraan
dalam arti Yuridis dan Sosiologis.
•
Kewarganegaraan dalam
arti Formil dan Materiil.
•
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan negara. Tanda adanya ikatan hukum, misalnya: akte kelahiran,surat
pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
•
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, melainkan ikatan
emosional, yang lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Misalnya: ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah,
ikatan tanah air.
•
Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
•
Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu
adanya hak dan kewajiban warga negara.

ASAS KEWARGANEGARAAN
Penentuan kewarganegaraan
Berdasarkan aspek Kelahiran:
•
Asas ius-sanguinis
adalah asas keturunan atau hubungan
darah, artinya Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya, (berdasarkan keturunan dari orang tersebut). Seseorang adalah warganegara X karena orangtuanya warganegara X.
•
Asas ius-soli
adalah asas daerah (negara) kelahiran,
artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
Berdasarkan aspek perkawinan:
•
Asas Persamaan Hukum
adalah
asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami
dan istri untuk menjalankan hukum yang sama. Status kewarganegaraan suami-istri adalah sama.
•
Asas Persamaan Derajat
adalah
asas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak. Oleh karena itu suami ataupun istri dapat
memilih kewarganegaraan asal.


UNSUR-UNSUR KEWARGANEGARAAN
•
Ada beberapa unsur yang
menentukan status kewarganegaraan, yaitu:
•
Unsur darah atau
keturunan (ius sanguinis)
•
Unsur daerah tempat
lahir (ius soli)
•
Unsur kewarganegaraan (naturalisasi)
Naturalisasi adalah status
kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi yaitu untuk memilih dan mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara (=hak kewarganegaraan aktif)
atau sebaliknya adalah hak repudiasi yaitu hak menolak pemberian
kewarganegaraan dari suatu negara.
STATUS
KEWARGANEGARAAN
•
Apatride
(tanpa kewarganegaraan)
adalah
seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini timbul menurut
peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai
warganegara dari negara manapun.
•
Bipatride
(dwi kewarganegaraan)
adalah kewarganegaraan ganda yang
timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai
warganegara kedua negara tersebut. Misal Tukiyo dan Tukiyem suami isteri
berstatus warganegara A yang menganut asas ius-sanguinis dan berdomisili
di negara B yang menganut asas ius-soli. Anaknya, Tukijan lahir di negara B,
maka Tukijan
mempunyai status kewarganegaraan ganda.
•
Multipatride
adalah
seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang
(penduduk) yang tinggal di perbatasan dua negara.
Warga
Negara Indonesia
- Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (pasal 26 ayat 1)
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (pasal 26 ayat 2)
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang (pasal 26 ayat 3)
Tata
cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Ada tujuh (7)
Tata cara untuk memperoleh kewarganegaran Indonesia dalam UU Nomor 62 Tahun
1958, yaitu:
- Akte kelahiran
- Pengangkatan
- Dikabulkan permohonannya
- Kewarganegaraan
- Perkawinan
- Turut ayah dan ibu
- pernyataan
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak
Warga Negara
•
Hak warga negara adalah
sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya.
•
Hak warga negara ini
diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan
dan hal lain yang diatur dalam undang-undang.
Kewajiban
Warga Negara
•
Kewajiban warga negara
ditetapkan oleh undang-undang seperti untuk membela negara, menaati
undang-undang dan sebagainya.
Hak
Warga Negara Indonesia
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran: Warga negara juga memiliki hak “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (pasal 28)
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. (pasal 28B ayat 2)
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (pasal 28D ayat 2).
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
- Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal d wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (pasal 28E ayat 1)
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 28F ayat 1)
- Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (pasal 28G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain. (pasal 28G ayat 2)
- Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (pasal 28H ayat 1)
- Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial yang memungkinakan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3)
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (pasal 28H ayat 4)
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas adasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal 28I ayat 2)
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (pasal 28I ayat 3).
- Hak kemerdekaan memeluk agama: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 29 ayat 1), dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (pasal 29 ayat 2) Setiap Warga negara berhak mendapat pendidikan” (pasal 31 ayat 1)
- Hak untuk mendapatkan Kesejahteraan sosial: pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5):
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi denngan prinsip kebersamaan, effisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial: pasal 34 ayat 1 UUd 1945 menjelaskan: “Fakir miskin dananak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban warga negara Indonesia
Kewajiban
warnaga negara terhadap negara Indonesia, antara lain:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orangn lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mat untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 31 ayat 2
menyatakan; “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.”
Hak dan Kewajiban Negara
•
Dalam rangka
terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan
tanggungjawab sebagai berikut:
1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk
agamanya (pas 29 ayat 2)
2. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan
khususnya pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
3. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan
menyeleng-garakan satu sistem pendidikan nasional (pasal 31 ayat 3)
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah (pasal
31 ayat 4)
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia (pasal 31 ayat 5)
6. Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dana mengembangkan
nilai-nilai budayanya. (pasal 32 ayat 1)
7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan kebudayaan nasional. (pasal 32 ayat 2)
8. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting
bagi negara danmenguasai hidup orang banyak (pasal 33 ayat 2)
- Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3) Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar (pasal 34 ayat 1)
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (pasal 34 ayat 2)
- Negara bertanggungjawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)
•
Undang-undang
No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
•
Undang-undang ini diundangkan pad 1 Agustus 2006. Undang-undang ini
menggantikan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
•
Undang-undang yang mengatur perihal
kewarganegaraan Indonesia, antara lain:
1.
Undang-undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
2.
Undang-undang No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 3
Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
3. Undang-undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memper-panjang
Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
4. Undang-undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memper-panjang
Waktu Lagi untuk Mengajukann Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara
Indonesia.
5. Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Undang-undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan atas
pasal 18 Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
7. Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
•
Beberapa
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, antara lain:
1. Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia.
2. Tentang pewarganegaraan: yaitu syarat-syarat dan tata
cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
3. Tentang Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia;
5. Ketentuan pidana.
•
Asas-asas yang
dipakai dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, meliputi:
1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran;
2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengana ketentuan yang diatur
dalam undang-undang;
3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini.
UU No. 12. Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal
adanya kewarganegaraan bipatride ataupun apatride. Kewarganegaraan ganda
merupakan pengecualian
Beberapa
hal prinsip dari UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
- Pengertian warga negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
- Yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
1) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibunya WNI.
2) Anak lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
WNI dan ibunya WNA.
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
4) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
5) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI.
6) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau sebelum kawin.
7) Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah-ibunya.,
8) Dll.
Karakteristik
Warga Negara yang Bertanggungjawab
•
Karakteristik adalah
sejumlah sifat atau tabiat yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia,
sehingga muncul identitas yang khas.
•
Karakter itu antara
lain:
1. Memiliki
rasa hormat dan tanggungjawab
2. Bersikap
kritis
3. Melakukan
diskusi dan dialog
4. Bersifat
terbuka
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur
8. Mandiri
NEGARA DAN KONSTITUSI
n Deskripsi
Singka
Bab ini akan membicarakan mengenai pengertian negara, definisi dan fungsi konstitusi. Setelah itu akan dibahas bagaimana dinamika pelaksanaan konstitusi, dan
akhirnya akan dibahas bagaimana mekanisme
pembuatan konstitusi dan undang-undang.
Kompetensi
yang mau dicapai
n Mahasiswa
dapat menjelaskan tentang pengertian negara
dan unsur-unsur negara.
n Mahasiswa
dapat menjelaskan teori terjadinya
negara dan menguraikan proses terjadinya negara Indonesia.
n Mahasiswa
dapat menjelaskan pengetian
konstitusi, kedudukan konstitusi.
n Mahasiswa dapat membedakan pengertian konstitusi dan
undang-udang dasar.
n Mahasiswa dapat menjelaskan UUD 1945 sebagai
konstitusi negara Indonesia.
n Mahasiswa dapat menjelaskan proses amandemen UUD 1945.
n Mahasiswa dapat menjelaskan sistem ketatanegaraan
Indonesia.
SUBPOKOK
BAHASAN
- Pengantar
- Pengertian Negara
- Unsur-unsur Negara
- Teori Terjadinya Negara
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pengertian Konstitusi
- Kedudukan Konstitusi
- UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Keatuan RI
- Kenapa UUD 1945 di amandemen?
- Sistem Ketatanegaraan Indonesia
- Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pengantar
Mengapa ada
negara?
n Menurut
Sokrates, Plato dan Aristoteles, adanya negara sudah dimulai 400 tahun sebelum
masehi.
n Thomas
Aquinas, adanya negara di dalam masyarakat itu didorong oleh dua hal, yaitu
manusia sebagai makhluk sosial (animal social) dan manusia sebagai
makhluk politik (animal politicum).
n Thomas
Hobbes, mengatakan bahwa adanya negara itu diperlukan karena negara merupakan
tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari
tindakan individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat
(otoriter) – karena menurutnya – manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat
seperti serigala (homo homini lupus)
n Mekanisme
pembentukan negara yang demokratis dan universal adalah pemilihan umum
(pemilu).
n Masalah
yang dihadapi negara yang telah terbentuk antara lain: globalisasi dan otonomi
daerah.
Pengertian
Negara
Arti Negara
- Kata “negara” berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), etat (Perancis) yang berasal dari kata Latin status atau statum yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Istilah itu umumnya diartikan sebagai kedudukan (standing, station).
Misalnya:
status civitatis (kedudukan warganegara), status republicae (
kedudukan negara).
- Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian negara itu ada dua, yaitu: pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya; kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
- Negara adalah suatu organisasi kekuasan dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
- Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial.
Pengertian
Negara menurut para ahli:
- Aristoteles (384-322 SM), merumuskan negara dalam bukunya Politica, sebagai negara polis, karena negara masih berada dalam suatu wilayah yang kecil sehingga warga negara dapat diikutsertakan dalam musyawarah (ecclesia).
- Agustinus, membedakan negara dalam dua pengertian, yaitu civitas dei yang artinya negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas diaboli yang artinya negara duniawi.
- Nicollo Machiavelli (1469-1527) merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya Il Principle. Ia terkenal karena ajarannya tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara.
- Georg Jellinek, mengatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Kranenburg, negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger F. Soultau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Harold J. Lasky, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
- George Wilhelm Frerdrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), dalam buku Ilmu Negara (1993) mengatakan “negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat”.
- Max Weber, mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Mc. Iver, menjelaskan negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
- Jean Bodin, negara adalah persekkutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
- Soenarko, negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
- R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Miriam Budiardjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dan kekuasaan yang sah.
Unsur-unsur
Negara
n Berdasarkan beberapa pengertian mengenai negara yang
dikemukakan oleh para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa semua negara
memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada, yaitu: wilayah atau daerah
teritorial yang sah, rakyat, sebagai pendukung pokok adanya negara dan
tidak terbatas pada salah satu jenis etnis saja, dan pemerintahan yang
berdaulat.
n Unsur-unsur tersebut dapat dijelaskan sbb:
n Unsur-unsur tersebut dapat dijelaskan sbb:
1.
Wilayah,
adalah daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi
tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menjadi sumber kehidupan rakyat
negara. Wilayah negara mencakup darat, laut, dan udara.
- Rakyat,
adalah orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu,
tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
- Pemerintahan yang berdaulat,
adalah adanya penyelenggara negara yang memiliki
kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut
memiliki kedaulatan baik ke dalam mau pun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti
negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar
berarti negara mampu mempertahankan diri dari serangan dari neagra lain.
n Unsur wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat
tersebut merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus
dipenuhi agar terbentuk negara.
n Selain unsur konstitutif ada juga unsur deklaratif,
yaitu:
a)
adanya tujuan
negara;
b)
adanya
undang-undang dasar;
c)
adanya unsur
pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun “de facto” yang
sifatnya menyatakan, bukanlah unsur yang mutlak;
d)
Masuknya negara
tersebut ke dalam PBB.
n Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat
memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
a)
Memaksa, artinya negara dapat memaksakan kehendak dan
kekuasaannya untuk menyeleng-garakan ketertiban baik dengan memakai kekerasan
fisik maupun melalui jalur hukum (legal);
b)
Monopoli, artinya negara memiliki hak menetapkan tujuan
bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan
dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
c)
Mencakup
semua (totaliter), artinya semua
peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Teori Terjadinya
Negara
Proses
terjadinya negara secara teoritis
- Teori Kenyataan:
timbulnya
suatu negara itu adalah soal kenyataan.
- Teori Hukum Alam:
Plato
dan Aristoteles pada masa itu memikirkan: terjadinya negara adalah suatu yang
alamiah, menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai
puncaknya, layu, dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah, bersumber
dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan
saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
- Teori Ketuhanan:
timbulnya
negara karena kehendak Tuhan, didasari oleh kepercyaan bahwa segala sesuatu
berasala dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan, atas berkat rahmat
Allah “by the grace of God…” Tuhan
memiliki kekuasaan mutlak di dunia. Negara dianggap sebagai penjelmaan
kekuasaan dari Tuhan. Tokoh penganjur teori ini: Frederich Julius stahl, Thomas
Aquinas, Agustinus.
- Teori Perjanjian:
negara
timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang agar kepentingan
bersama dapat terpelihara dan terjamin, agar tidak terjadi homo homini
lupus, menurut Thomas Hobbes.
- Teori Penaklukan:
negara
timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dari serombongan manusia
lain. Selain itu ada juga
proses peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan.
Proses terjadinya negara di zaman modern
Negara terbentuk bukan saja disebabkan oleh teori-teori sebagaimana
disebutkan diatas. Negara-negara didunia ini terbentuk melalui sebuah proses.
Proses itu antara lain: penaklukan, fusi, pemecahan, pemisahan, revolusi,
pemberian, pendudukan.
- Penaklukan atau occupatie, adalah suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Misal: negara Liberia.
- Fusi atau peleburan, adalah suatu penggabuangan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Misal: Jerman Barat dan Jerman Timur.
- Pemecahan, adalah terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Misal: Yugoslavia, menjadi Serbia, Bosnia, Montenegro. Uni Sovyet, menjadi banyak negara baru. Cekoslovakia, menjadi Ceko dan Slovakia.
- Pemisahan diri, adalah meisahnya sauatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru. Misal: India yang kemudian menjadi: India, Pakistan, dan Bangladesh.
- Revolusi atau perjuangan, merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri. Misal: Indonesia.
- Pemberian atau penyerahan, adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya bekas jajahannya. Inggris dan Perancis yang memiliki jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Misalnya: Kongo dimerdekakan oleh Perancis.
- Pendudukan, adalah negara yang terjadi atas wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak ada pemerintahan sebelumnya. Misalnya: Australia adalah daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana trdapat penduduk suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat kolonai-koloni di mana penduduknya didatangkann dari daratan Eropa.
Bangsa
dan Negara Indonesia
Hakikat Negara Indonesia
•
Gagasan
membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia, terwujud dalam ikrar Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa,
yaitu Indonesia. Meskipun, para pemuda yang berikrar berbeda-beda suku, adat,
budaya, ras, keyakinan, dan daerah, tetapi bersedia menyatakan diri sebagai
satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
•
Faktor-faktor
pembentuk bangsa Indonesia, antara lain:
•
Adanya persamaan
nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing lebih kurang
350 th.
•
Adanya keinginan
bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
•
Adanya kesatuan
tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai
Merauke.
•
Adanya cita-cita
bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
•
Faktor
pembentukan identitas kebangsaan Indonesia itu merupakan faktor historis dan
etis.
•
Historis, karena
bangsa Indonesia bersatu bukan karena kesatuan bahasa, suku, budaya dan agama,
melainkan sejarah yang dialami bersama, yaitu penderitaan, penindasan,
perjuangan ke-merdekaan, dan tekad untuk kehidupan bersama. Sehingga berhasil
mewujudkan terbentuknya negara Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
•
Hakikat Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan yang pembentukannya
didasarkan pada semangat kebangsaan dan tekad suatu masyarakat untuk membangun
masa depan bersama dalam satu negara yang sama, meski berbeda-beda agama, ras,
etnik, dan golongan.
Proses
Terjadinya Negara Indonesia
- Proses terjadinya negara Indonesia tidak dimulai dari proklamasi, melainkan adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas nama bangsa lain. Inilah yang menjadi sumber motivasi perjuangan (alinea I Pembukaan UUD 1945).
- Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah mengantarkan ke pintu gerbang kemerdekaan. Jadi, dengan proklamasi tidaklah selesai kita bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945)
- Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spirituil (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
- Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat perlengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia (alinea IV Pembukaan UUD 1945)
KLASIFIKASI
NEGARA
- Menurut jumlah yang berkuasa dan orientasi kekuasaan:
•
Jumlah yang berkuasa:
ada yang satu orang, sekelompok orang, dan banyak orang.
•
Orientasi kekuasaan:
ada yang positif dan ada yang negatif.
Jumlah
Penguasa
|
Bentuk
Positif
|
Bentuk
Negatif
|
Satu
Orang
|
Monarki
|
Tirani
|
Sekelompok
Orang
Banyak
Orang
|
Aristokrasi
Demokrasi
|
Oligarki
Mobokrasi
|
- Menurut Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitary state), adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan ini dapat berbentuk:
•
Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi
•
Negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi
§ Negara serikat (federasi) adalah bentuk negara yang merupakan gabungan beberapa negara atau
yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
- Menurut Asas Pemerintahan
n Menurut
ekonomi:
agraris, industri, berkembang,
sedang berkembang, belum berkembang, negara utara, negara selatan.
n Menurut
Politik:
demokratis, otoriter, totaliter,
satu partai, muiltipartai, dsb,
n Menurut
Sistem Pemerintahan:
presidentil, parlementer, junta
militer, dsb.
n Menurut
Ideologi Bangsa:
sosialis, liberal, komunis, fasis,
agama, dsb.
Fungsi Negara
- Pertahanan dan Keamanan:
negara melindungi rakyat, wilayah
dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan, gangguan.
- Pengaturan dan Ketertiban:
membuat undang-undang, peraturan
pemerintah
- Kesejahteraan dan Kemakmuran:
mengeksplorasi sda dan sdm untuk
kesejahteraan dan kemakmuran
- Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban:
menciptakan dan menegakan hukum
dengan tegas dan tanpa pilih kasih.
PENGERTIAN KONSTITUSI
•
Istilah konstitusi
berasal dari kata constituer (Perancis), yang artinya membentuk. Dalam bahasa Latin, merupakan gabungan dari dua kata,
yaitu cume yang artinya “bersama-sama dengan…” dan statuere yang
berarti berdiri, membuat sesuatu berdiri atau menetapkan. Jadi, konstitusi
berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
•
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, konstitusi berarti:
•
(1) segala
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
•
(2)
undang-undang dasar suatu negara.
•
Constitution
(Bhs Inggris) diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia sebagai konstitusi.
•
Undang-undang
Dasar merupakan terjemahan dari
kata “grondwet” (Bhs. Belanda). Kata
grond = tanah,dasar dan wet = undang-undang dasar.
•
Pengertian
konstitusi dalam praktek lebih luas dari pengertian undang-undang dasar, tetapi
ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
•
Konstitusi,
oleh para pendiri negara kita (the founding fathers)
diartikan sebagai hukum dasar. Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang
tertulis, sedangkan Konstitusi adalah hukum dasar tidak tertulis.
Beberapa
definisi Konstitusi dari para ahli
- Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:
- Konstitusi dalam pengertian politis-sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
- Konstitusi dalam pengertian yuridis. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum.
- Konstitusi pengertiannya lebih luas dari undang-undang dasar. Konstitusi adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
- K.C. Wheare, mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
- C.F. Strong, mengartikan konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi manusia). Dengan demikian konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang menetapkan:
- Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
- Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengkapan negara;
- Hak-hak tertentu yang atelah ditetapkan.
- Prof. Prayudi Atmosudirdjo, merumuskan konstitusi sebagai berikut:
1)
Konstitusi suatu
negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang
bersangkutan.
2)
Konstitusi suatu
negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa
Indonesia.
3)
Konstitusi
adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan keudayaan suatu bangsa.
- Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit:
•
Konstitusi
(hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
•
Konstitusi
(hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang
dasar. Dengan pengertian ini, undang-undang dasar merupakan konstitusi atau
hukum dasar yang tertulis.
- Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi, adalah:
•
Suatu kumpulan kaidah yang memberikan
pembatasan-pembatasan kekkuasaan kepada pra penguasa.
•
Suatu dokumen
tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sustem politik.
•
Suatu gambaran
dari lembaga-lembaga negara.
•
Suatu gambaran
yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
- Kedudukan Konstitusi Konstitusi secara umum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu negara yang berupa aturan-aturan dasar atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok negara.
- Pada hakikatnya, konstitusi itu berisi tiga hal pokok, yaitu:
1)
Adanya jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
2)
Ditetapkan
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
3)
Adanya pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
- Pada umumnya, konstitusi dalam setiap negara di dunia memiliki kedudukan formal yang sama yaitu sebagai (a) hukum dasar, dan (b) hukum tertinggi.
1)
Konstitusi
sebagai Hukum Dasar, karena berisi
aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu
negara. Jadi, konstitusi menjadi (a)
dasar adanya dan (b) sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara, serta
(c) dasar adanya dan sumber bagi isi
aturan hukum yang ada dibawahnya.
- Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi, aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hirarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karenanya, aturan-aturan lain dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan undang-undang dasar. Menurut Miram Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar itu memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)
Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
(pusat) dengan pemerintah daerah (negara bagian), prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran yiridiksi lembaga negara.
b)
Hak-hak asasi
manusia.
c)
Prposedur
mengubah undang-undang dasar.
d)
Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat
tertentu dari undang-undang dasar. Misalnya: dalam UUD 1945 dilarang mengubah
bentuk negara Kesatuan.
- Konstitusi di suatu negara itu mempunyai sifat membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Oleh karena itu, Konstitusi memiliki tiga tujuan, yaitu:
a)
Memberi
pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b)
Melepaskan
kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
Memberi
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa negara dalam menjalankan
kekuasaannya.
- Konstitusi negara memiliki fungsi, sebagai berikut:
1)
Sebagai penentu
atau pembatas kekuasaan negara.
2)
Sebagai pengatur
hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3)
Sebagai pengatur
hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
4)
Sebagai pemberi
atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan negara.
5)
Sebagai penyalur
atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara.
6)
Sebagai sarana
pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan
kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
7)
Sebagai sarana
pengendalian masyarakat (social control), baik di bidang politik maupun
bidang sosial-ekonomi.
8)
Sebagai sarana
perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social
reform).
UUD
1945 sbg Konstitusi Negara Indonesia
- Konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945, yang disyahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
- Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
1)
UUD 1945:
periode 18 Agustus 1945—27 Desember 1949. (pembukaan, 16 bab, 37 pasal, 4 pasal
aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penejlasan)
2)
UUD RIS: periode
27 Desember 1949—17 Agustus 1950. (6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian)
3)
UUDS 1950:
periode 17 Agustus 1950—5 Juli 1959. (6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian)
UUD
1945: pepriode 5 Juli 1959 – sekarang
- Khusus periode keempat, berlaku UUD 1945, dengan pembagian:
- UUD 1945 sebelum diamandemen.
- UUD 1945 sesudah diamandemen:
- Amandemen ke-1, pada sidang umum MPR, disahkan pada 19 Oktober 1999; (yang diubah sebanyak 9 pasal)
- Amandemen ke-2, pada sidang umum MPR, disahkan pada 18 Agustus 2000; (yang diubah sebanyak 25 pasal)
- Amandemen ke-3, pada sidang umum MPR, disahkan pada 10 Nopember 2001; (yang diubah sebanyak 23 pasal)
- Amandemen ke-4, pada sidang umum MPR, disahkan pada 10 Agustus 2002. (yang diubah sebanyak 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan).
- Amandemen atas UUD 1945 tersebut tidak mengakibatkan konstitusi yang asli (UUD yang asli) tidak berlaku lagi, karena sistem perubahan UUD 1945 adalah dengan addendum, yaitu menyisipkan bagian perubahan ke dalam naskah UUD 1945.
- Dengan demikian naskah UUD 1945, terdiri atas:
- Naskah asli UUD 1945;
- Naskah perubahan pertama UUD 1945;
- Naskah perubahan kedua UUD 1945;
- Naskah perubahan ketiga UUD 1945;
- Naskah perubahan keempat UUD 1945.
Kenapa
UUD 1945 di Amandemen?
- Dalam UUD 1945, pasal yang berkenaan dengan cara perubahan adalah pasal 37, yang mengandung tiga norma, yaitu:
- Wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR;
- Mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR hadir;
Putusan
perubahan disetujui 2/3 dari jumlah yang hadir.
DEMOKRASI:
Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia
Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia
1. Arti Demokrasi Secara Etimologis
•
Istilah
‘demokrasi’ berasal dari bahasa Yunani demos (=rakyat) dan kratein/kratos
(= pemerintahan). Secara harafiah demokrasi berarti
pemerintahan oleh rakyat (govern or rule by the people).
•
Dengan demikian
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Rakyat berkuasa.
•
Tekanan pada
kata rakyat menunjuk pada penekanan posisi rakyat yang begitu tinggi dalam
sistem demokrasi ini menjadi jelas dengan istilah vox populi vox Dei (=
suara rakyat adalah suara Tuhan).
2. Arti menurut UNESCO tahun 1949
•
Istilah
demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem
organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang
mempunyai pengaruh.
•
Ide mengenai
demokrasi dianggap mempunyai arti ganda atau ambiguous. Sekurang-kurangnya
ada ‘ambiguity’ (ketidakpastian) mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara
yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta
historis yang mempengaruhi istilah, ide, dan praktek demokrasi.
3. Arti
Setelah Perang Dunia II
•
Secara formil
pengertian demokrasi merupakan dasar dari banyak negara di dunia.
•
Namun, setiap
negara mempunyai ciri khas dalam melaksanakannya. Hal ini tergantung dari
sejarah, pandangan hidup, dan budaya bangsa masing-masing.
•
Oleh karena itu
dikenal berbagai macam paham mengenai demokrasi. Antara lain: demokrasi
konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi sosial, demokrasi rakyat,
demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Soviet, demokrasi Pancasila,
dan lain sebagainya.
4. Pengertian Terminologis Demokrasi
•
Harris Soche,
mengatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat.
•
Hennry B. Mayo,
menyebutkan bahwa demokrasi adalah sistem politik.
•
C.F. Strong,
mengatakan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan sistem
perwakilan.
•
International
Commission for Jurist, merumuskan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan di mana hak mengambil
keputusan politik diselenggarakan melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih
melalui pemilu.
•
Samuel
Huntington, mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem politik.
•
Abraham Lincoln,
mengatakan bahwa demokrasi adalah pemrintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
5. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
Menurut Plato, bentuk pemerintahan dapat dibedakan
menjadi:
1) Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
seseorang dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
2) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
seseorang dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
3) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
4) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
sekelompok orang dan dijalankan untuk kepentingan kelompok.
5) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
6) Mobokrasi/Okhokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat, tetapi rakyat tidak tahu apa-apa.
Menurut Nicollo Machieavelli, bentuk pemerintahan
dibedakan menjadi dua, yaitu
1. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat
kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.
Misalnya: Inggris, Malaysia, Jepang, Arab Saudi, Thailand.
2. Republik, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin
oleh seorang presiden atau perdana menteri. Misalnya: Amerika Serikat, India,
Prancis, Korea Selatan, Indonesia, dsbnya.
2. Demokrasi sebagai Sistem Politik
1. Henry B. Mayo,
menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yangn diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaann politik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
2. Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat
keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan
umum yang adil, jujur, dan berkalaa dan di dalaam sistem itu calon bebas
bersaing untuk memperoleh suara dan hampair semua penduduk dewasa berhak
memberikan suara. Huntinton membedakan sistem politik demokrasi (yang
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi) dan sistem politik non-demokrasi
(otoriter, diktator, rezim militer, ko Demokkrasi
sebagai Sikap Hidup
3. Demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan
hidup demokratis, artinya sistem demokrasi itu tidak datang, tumbuh dan
berkembang dengan sendirinya, melainkan merupakan suatu usaha nyata dari setiap
warga negara atau penyelenggara negara untuk berperilaku sedemikian rupa
sehingga mendukung sistem pemerintahan yang demokratis.
4. Perilaku itu berkaitan dengan nilai-nilai demokrasi.
Perilaku yang senantiasa bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk
budaya atau kultur demokrasi.
5. Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi
untuk membuatnya eksis dan tegak.
6. Perilaku demokrasi ada dalam manusia itu sendiri, baik
selaku warga negara maupun pejabat negara.
DEMOKRATISASI
•
Demokratisasi
juga berarti proses menegakkan nilai-nilai (kultur) demokrasi sehingga sistem
politik demokrasi dapat terbentuk.
•
Demokrasi tidak
akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Demokrasi perlu ditanamkan dan diimplementasikan
dalam kehidupan sehari-hari.
•
Demokrasi
berkembang dan mengalami perubahan, dari merupakan bentuk pemerintahan dan
sistem politik menjadi suatu pandangan atau budaya hidup, yaitu pandangan hidup
demokratis.
Manfaat
Demokrasi
1. Kesetaraan
sebagai Warga Negara
2. Memenuhi
Kebutuhan-kebutuhan Umum
3. Pluralisme
dan Kompromi
4. Menjamin
Hak-hak Dasar
5. Pembaruan
Kehidupan Sosial
Nilai-nilai
Demokrasi
1. Kesadaran
akan pluralisme
2. Sikap
jujur dan pikiran yang sehat
3. Sikap
kerja sama dan sikap serta itikad baik di antara masyarakat warga
4. Sikap
kedewasaan
5. Pertimbangan
moral
Prinsip-prinsip
Demokrasi
- Adanya kontrol atas keputusan pemerintah
- Pemilihan yang teliti dan jujur
- Hak memilih dan dipilih
- Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
- Kebebasan mengakses informasi
Kebebasan berserikat yang terbuka
Parameter
Demokrasi
- Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.
- Sistem pertanggungjawaban pemerintah.
- Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara.
- Pengawasan oleh rakyat
MACAM-MACAM DEMOKRASI
- Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a) Demokrasi Langsung
(direct democracy)
Rakyat
diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan politik untuk menjalankan
kebijakan pemerinatahan.
a) Demokrasi Tak-Langsung
atau Demokrasi Perwakilan (representative democracy)
Keputusan
politik dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggungjawab
terhadap pemilih. (berkembang di Inggris abad 18-19, Eropa dan Amerika
Serikat)
a) Demokrasi
perwakilan dengan pengawasan
Demokrasi
ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk mengambil keputusan politik dan wakil rakyat
dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh rakyat melalui referendum dan inisiatif
rakyat.
Referendum
adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Ada
tiga klasifikasi referendum:
•
Referendum wajib -
meminta persetujuan rakyat hal penting
•
Referendum tidak wajib
– atas usulan dari rakyat
•
Referendum konsultatif
– minta pertimbangan
- Demokrasi Berdasarkan Prioritas
- Demokrasi Formal
Demokrasi
formal memandang dan menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama di
bidang politik ranpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
a) Demokrasi
Material
Demokrasi
material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi,
sehingga persamaan di bidang politik tidak menjadi prioritas.
a) Demokrasi
Campuran
- Demokrasi ini menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
a) Demokrasi
Liberal
Demokrasi
yang memberikan kebebasan secara luas pada individu. Pemerintah bertindak atas
dasar konstitusi. Campur tangan pemerintah diminimalkan, tindakan
sewenang-wenang dihindari.
a) Demokrasi
Proletar
Demokrasi
yang bertujuan menyejahterakan rakyat. Semua warga negara memiliki kesamaan
hukum dan politik.
- Demokrasi Berdasarkan Wewenang
a) Demokrasi
Parlementer
•
DPR lebih kuat dari
pemerintah
•
Menteri
bertanggungjawab pada DPR
•
Program kebijakan kabinet
disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
•
Kedudukan kepala negara
sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat
b) Demokrasi
Presidensial
•
Negara dikepalai
presiden
•
Kekuasaan eksekutif
presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat
melalui badan perwakilan
•
Presiden mempunyai
kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
•
Menteri tidak
bertanggungjawab kepada DPR melainkan kepada Presiden. Presiden dan DPR
mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling
membubarkan.
DEMOKRASI DALAM SISTEM NKRI
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945—1959)
Masa awal kemerdekaan adalah masa demokrasi yang
menonjolkan ‘sistem parlementer’ atau ‘sistem pemerintahan
pola Inggris’. Sistem ini berdasarkan paham Individual Liberalisme’
yang menonjolkan peranan parlemen
serta partai-partai politik.
Penerapan
sistem parlementer ini mengakibatkan:
Persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang semula
berhasil digalang menjadi kendor tidak lagi menjadi satu kekuatan konstruktif dalam
mengisi kemerdekaan.
1) Sulit mempertemukan kepentingan partai-partai politik
yang berbeda-beda bahkan cenderung timbul bentrokan.
2) Timbul peluang bagi partai-partai politik yang belum
mampu berperan sebagai ‘oposisi konstruktif’ mendominasi parlemen selalu
melahirkan kritik yang menonjolkan kekurangan pemerintah tanpa mampu mengajukan program-program
alternatif sebagai jalan keluarnya.
3) Terbentuknya ‘kabinet koalisi multi partai’ yang
lemah, tidak mantap, tidak efektif, tidak mampu melaksanakan program kerjanya,
bahkan dengan mudah sewaktu-waktu dijatuhkan karena partai-partai politik menarik
dukungannya.
4) Dipentingkannya hak-hak manusia
secara pribadi menyebabkan kepentingan umum (rakyat)
terabaikan, sehingga berpengaruh negatif terhadap stabilitas politik, ekonomi, sosial dan
budaya, maupun keamanan.
5) Para anggota partai politik dalam Konstitusi tidak
mampu mencapai satu konsensus tentang dasar negara dan UUD RI sehingga
mendorong lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan berakhirnya masa demokrasi
parlementer.
3) Masa Orde Lama (1959—1966)
Masa Orde Lama adalah masa ‘demokrasi terpimpin’
(guided Democracy) yang semula diartikan sebagai demokrasi yang
dipimpin oleh sila-sila Pancasila. Namun, dalam pelaksanaannya berkembang menjadi dipimpin
terpusat oleh Ir. Soekarno, Pemimpin Besar Revolusi. Akibatnya, terjadi kekaburan karena telah kehilangan visi
demokrasi, bahkan mengandung kontradiksi dalam terminologi, isi, serta
pelaksanaannya yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari konstitusi yang
secara formil merupakan landasannya.
Penerapan sistem ini mengakibatkan:
1) Dibubarkannya DPR hasil pemilu 1955 dan dibentuknya
DPR-GR melalui Penetapan Presiden.
2) Diangkatnya pimpinan DPR-GR sebagai menteri yaitu
sebagai pembantu Presiden membuat DPR tidak dapat menjalankan perannya.
3) Timbulnya bentuk peraturan hukum baru yang
memungkinkan Presiden dapat bertindak di luar Konstitusi. Misal: UU No. 19/1964
yang memberi kewenangan kepada Presiden, untuk
ikut campur di bidang Legislatif, yaitu Presiden mengambil keputusan jika anggota DPR tak
berhasil mencapai kata sepakat.
4) Meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur kekuatan sosial politik dan terbatasnya peranan
partai-partai politik.
5) Berkembangnya pengaruh Komunis. Terbentuknya Front
Nasional yang dimanfaatkan sebagai arena kegiatan PKI membentuk Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Komunis), yang bersifat totaliter, mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengagungkan kepentingan kaum Proletar, yang akhirnya
bermuara pada peristiwa G30S.
2) Masa Orde Baru (1966—1998)
Masa Orde Baru adalah masa demokrasi Pancasila
yang merupakan demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan ‘sistem
presidentil’ atau ‘sitem pemerintahan pola Amerika Serikat’. Sistem
ini berdasarkan paham Individual Liberalisme.
Penerapan
sistem ini mengakibatkan:
Adanya dominasi Presiden (executive heavy)
karena terbitnya berbagai peraturan hukum yang memungkinkan Presiden bertindak
di luar batas wewenang konstitusi. Misalnya: UU No. 16/1969 jo. UU No. 5/1975
jo. UU No. 2/1985 tentang susunan dan kedudukan DPR dan DPRD yang memberi wewenang
kepada Presiden mengangkat para anggota DPR sebagai sesama lembaga tinggi
negara.
1) Presiden sebagai Kepala Negara tidak saja berkedudukan
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (jabatan politis) atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tetapi juga berkedudukan sebagai Panglima
Tertinggi (jabatan struktural) ABRI.
2) Anggota MPR-RI yang bukan murni utusan daerah dan/atau
utusan golongan, membuat MPR tidak mampu beraspirasi sebagai penjelmaan rakyat
yang menyampaikan aspirasi rakyat secara keseluruhan (Die Vertretungsorgan
des Willens des Staatsvolkes), tetapi lebih menyuarakan pendapat partai
politik masing-masing dengan mengatasnamakan rakyat.
3) Terbatasnya jumlah dan peranan partai politik dan
semakin luasnya peranan ABRI sebagai unsur kekuatan sosial politik.
DPR dan BEPEKA kurang mampu menjalankan secara optimal
tugas fungsinya masing-masing.
- Masa Reformasi
Pada masa sebelum Pemilu 1999 telah ada kesepakatan
para elite politik untuk mempertahankan UUD 1945 sebagai aturan dasar di masa
transisi ke arah demokrasi. Namun kemudian di bulan Desember 1999 lahir
kesepakatan baru di MPR untuk membangun demokrasi yang menonjolkan sistem
presidentil, melalui proses amandemen UUD 1945.
Setelah
UUD 1945 diamandemen pada tahun 2002 justru yang dibangun adalah demokrasi
(konstitusionil) yang menonjolkan sistem presidentil dengan
ciri-ciri sistem parlementer.
Akibatnya, harapan agar kedaulatan rakyat sebagai
wujud demokrasi yang mampu mengayomi seluruh rakyat Indonesia dan mempertemukan
berbagai aspirasi yang berbeda dalam masyarakat melalui proses saling
menyampaikan pendapat demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia tanpa
mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa menjadi semakin jauh.
Akibat
itu disebabkan antara lain:
1) Terjadinya silang pendapat di antara para
penyelenggara negara yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagian elite politik
untuk menyelesaikan berbagai kepentingan mereka sendiri.
2) Terjadinya hambatan struktural yang timbul akibat
godaan kekuasaan yang besar dan cenderung korup, sehingga sistem demokrasi
berubah menjadi sistem totaliter.
3) Terjadinya hambatan kultural yang timbul akibat
perilaku masyarakat yang kurang terbuka, belum mampu menghormati perbedaan
pendapat, dan tidak mampu mengembangkan sikap saling percaya.
Hal-hal
tersebut mengakibatkan budaya demokrasi kurang dapat tumbuh.
DEMOKRASI PANCASILA
•
Dalam rangka mencari bentuk demokrasi yang cocok untuk diterapkan di
Indonesia di masa depan, kita harus:
a)
Memahami bahwa demokrasi tidak bertujuan untuk sekedar mencapai kebebasan
semata apalagi kebebasan tanpa tanggungjawab, melainkan setiap orang harus
melaksanakan kebebasan yang dimilikinya dengan penuh rasa tanggungjawab kepada
Tuhan YME, dengan menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan
menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, negara, serta dimaksud untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b) Memahami bahwa masyarakat Indonesia meliputi
kelompok-kelompok masyarakat dengan identitasnya, bahasa, agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan YME masing-masing, serta memiliki sejarah yang erat kaitannya
dengan tanah wilayah leluhur, sehingga terbentuk loyalitas kultural dan
emosional yang kuat antara individu terhadap suku atau kelompoknya.
c) Memahami gagasan tentang demokrasi atau kedaulatan
rakyat yang telah dihasilkan dalam sidang-sidang Dokuritsu Junbi Coosakai
(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) dan PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tahun 1945.
Melalui
berbagai pembahasan dalam sidang-sidang Dokuritsu Junbi Coosakai
(BPUPKI) dan PPKI di tahun 1945, dihasilkan kesepakatan sebagai berikut:
a) Dengan tegas menolak paham Federal, Feodal, Monarchi,
Liberal, Autokrasi, dan Birokrasi ala Demokrasi Barat.
b) Menetapkan bahwa Negara Indonesia Merdeka yang hendak
didirikan adalah suatu ‘negara
kebangsaan (national state)’ yang merdeka dan
berdaulat penuh.
c) Menolak aliran filsafat Individualisme yang
melahirkan paham kontrak sosial (social contract) maupun aliran
filsafat Marx-Leninisme yang melahirkan teori kelas (class theory),
tetapi berkehendak untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat di atas paham kekeluargaan dan kebersamaan.
d) Bertolak dari paham kekeluargaan dan kebersamaan dalam
kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia, menetapkan prinsip kedaulatan
rakyat sebagai model pengelolaan kekuasaan negara agar mampu mengayomi
seluruh rakyat Indonesia.
b) Dengan demikian bagi bangsa Indonesia prinsip
kedaulatan rakyat sebagai wujud demokrasi di Indonesia merupakan suatu
mekanisme untuk mempertemukan berbagai aspirasi yang berbeda dalam masyarakat
melalui proses saling menyampaikan pendapat demi kepentingan seluruh rakyat
Indonesia tanpa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
c) Meskipun istilah ‘demokrasi’ tidak tersurat dalam UUD
1945, namun istilah ‘kedaulatan rakyat’ kita temukan pada alinea IV Pembukaan
UUD 1945, dan pasal 1 ayat (2) mewujudkan bahwa negara Indonesia adalah negara
demokrasi konstitusional.
Kedaulatan
rakyat sebagai wujud demokrasi di
Indonesia yang ‘berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dilaksanakan dengan rakhmat
Tuhan YME dan menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan
senantiasa memelihara persatuan Indonesia serta dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dinamakan Demokrasi Pancasila.
•
Selanjutnya
Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa
Indonesia ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas ‘kerakyatan’
dan ‘permusyawaratan perwakilan’ menunjukkan:
a. Demokrasi Pancasila dalam arti materiil (kerakyatan)
b. Demolrasi Pancasila dalam arti formil (permusyawaratan
perwakilan).
•
Demokrasi
Pancasila dalam arti materiil:
a. Mengandung pengertian umum Demokrasi Pancasila yaitu
‘demokrasi yang menyatu dan dijiwai nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila’.
b. Bersumber pada kepribadian bangsa, mencerminkan
pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri yang senantiasa memperhatikan secara
seimbang kepentingan pribadi dan masyarakat.
c. Pada hakikatnya telah berurat akar dan hidup subur dalam
masyarakat Indonesia terutama di pedesaan dalam bentuk musyawarah mufakat yang
berpangkal tolak dari sifat kekeluargaan dan gotong-royong.
d. Bagi bangsa Indonesia demokrasi bukan tujuan tetapi sarana
untuk mewujudkan tujuan nasional sesuai cita-cita bangsa.
•
Demokrasi
Pancasila dalam arti formil:
a. Merupakan bentuk dari cara pengambilan keputusan atau
wujud pelaksanaan dari Demokrasi Pancasila dalam arti materiil.
b. Disebut juga Demokrasi Politik Pancasila karena
pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat pada dasarnya merupakan
pencerminan dari sila-sila ke-empat Pancasila yang dijiwai empat sila lain
Pancasila.
•
Akhirnya agar
Demokrasi Pancasila yang paling cocok bagi bangsa Indonesia ini dapat
diterapkan di Indonesia di masa depan, ia perlu difungsikan kembali atau
direvitalisasi sesuai tuntutan perkembangan zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar